Berkas Lengkap, Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di LPD Serangan

Berkas Lengkap, Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di LPD Serangan

DENPASAR-Bhinnekautamanews.com|Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Selasa (19/7/2022) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan yaitu IWJ dan NWSY.

“Kedua tersangka kami tahan dan untuk sementara kami titipkan di Rutan Polresta dan LP Kerobokan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) di Kantor Kejari Denpasar.

Kajari Yuliana yang didampingi Kasi Intel I Putu Eka Suyantha mengatakan, sebelum tersangka IWJ dan NWSY ditahan, terlebih dahulu dilakukan pelimpahan tahap II oleh jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

“Jaksa penuntut menahan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan. Saat ini jaksa sedang menyusun dakwaan, jika dakwaan selesai, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Ditambah pula, salah satu tersangka, yaitu IWJ yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LPD Serangan melalui kasus hukumnya sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala.Foto/Ist

“Ada pengajuan pengalihan penahanan dari tersangka IWJ, tapi untuk saat ini belum dikabulkan, sehingga keduanya tetap menjalani penahanan di Rutan Polresta Denpasar dan LP Kerobokan,” tegas Yuliana Sagala.

Dijelaskanya, untuk tersangka IWJ sementara dititipkan di Polresta Denpasar, sedangkan NWSY, mantan pegawai Tata Usaha (TU) di LPD Desa Adat Serangan dititipkan di LP Kerobokan.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.”Selain itu penyidik juga telah melakukan exspose (gelar perkara),” jelas Kasi Intel.

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini, kepada wartawan mengungkap modus operandi atau kronologis kejadian yang mengantarkan kedua orang menjadi tersangka.

Disebutkannya, kedua tersangka diduga menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD.

Di samping itu, kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD. Kedua tersangka, kata Kasi Intel malah membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real atau tidak nyata dan hasil pembagian jasa produksi yang tidak sesuai.

“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan bukan kas,”terang Kasi Intel. Perbuatan kedua tersangka patut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sementara soal kerugian yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka, Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan laporan penghitungan dari tim audit internal, perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp 3.749.118.000.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Alert: Content is protected !!