DENPASAR-Bhinnekautamanews.com|Selebgram cantik asal Jakarta, Zainnatu Sundus alias Nana yang diadili karena kasus narkoba, Selasa (15/6/2022) divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Sementara pacarnya, Rio Emilio divonis 5 tahun penjara.
Dalam sidang online, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Anak Agung Aripathi Nawaksara menyatakan terdakwa Zainnatu Sundus alias Nana terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1).
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebut hakim.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” lanjut hakim dalam putusannya.
Vonis ini hanya 5 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih yang sebelumnya menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun. Atas putusan ini, terdakwa langsung menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir.
Sementara dalam surat tuntutan sebelumnya disebutkan, penangkapan terdakwa Zainnatu Sundus alias Nana berawal dari ditangkapnya Rio Emilio pada tanggal 04 Januari 2022, sekira Pukul 23.00 WITA.
Rio ditangkap di Jalan Muding Sari, Badung. Sebelum ditangkap, Rio bersama Nana sepakat membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp 1.4 juta. “Setelah itu Nana langsung memesan sabu kepada orang yang bernama XCP (DPO) dengan pemesanan melalui pesan whatsapp,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Keduanya pun lalu bersama menggunakan sabu tanpa diketahui petugas. Tapi sehari setelah itu keduanya kembali membeli Narkotika jenis shabu kepada orang yang sama yaitu saudara XCP seharga Rp. 1.400.000.
Setelah melakukan pembayaran malalui ATM, sekira Pukul 20.00 Wita Rio mengambil pesanannnya di Jalan Muding Sari, Gang Muding Asri Banjar Muding Tengah, Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Apesnya, Ketika Rio mengambil sabu, polisi yang sebelumnya mendapat laporan masyarakat bahwa disekitar tempatnya ditangkap sering terjadi peredaran narkotika. Atas laporan itu petugas bergerak dan menangkap Rio.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bikti 1 plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 buah kotak bekas pembungkus rokok. Selanjutnta sekira Pukul 23.00 WITA, polosi juga menangkap Zainnatu Sundus alias Nana di Villa Enzo, Banjar Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Badung.
Saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap Zainnatu Sundus. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal bening berat bersih 0,04 gram, 1 buah bong, 2 buah korek api gas, yang seluruhnya milik Zainnatu Sundus.(sar)