Layanan Antrean Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Layanan Antrean Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Foto: Aplikasi  Mobile Paspor (M-Paspor) dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs.

 

JAKARTA-Bhinnekautamanews.com | M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online.

Pemohon tidak hanya dapat mengambil antrean pelayanan paspor, tetapi juga dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen, sehingga pada saat mendatangi Kantor Imigrasi, pemohon paspor tidak perlu lagi membawa fotokopi berkas persyaratan. Sebaliknya, pemohon cukup datang dengan membawa berkas asli persyaratan.

Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, yang menyampaikan layanan antrean paspor online dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

“Iya, dengan M-Paspor,” katanya singkat, Jumat (17/6/2022).

Disebutkan, peluncuran M-Paspor dimaksudkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat.

Fitur-fitur unggulan dalam aplikasi M-Paspor di antaranya pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, jadwal ulang kedatangan dan integrasi dokumen perjalanan RI.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, terdapat beberapa cara untuk mengisi antrean paspor online melalui aplikasi M-paspor.

Berikut, cara mengisi antrean paspor online lewat M-paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor.
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS).

2. Mendaftarkan akun M-Paspor.
Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat e-mail dan kata sandi.

Bagi pemohon yang belum memiliki akun, maka bisa melakukan pendaftaran akun dengan cara sebagai berikut:

Klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, klik “Daftar”.
Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui e-Mail.

Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

3. Login akun.
Selanjutnya, pemohon kembali ke aplikasi M-paspor dan melakukan login akun dengan memasukkan alamat email serta password yang telah didaftarkan.

4. Mengajukan permohonan paspor.
Pemohon bisa mendapatkan layanan antrean paspor online, apabila telah mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Berikut cara mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor:

Klik tombol “Pengajuan Permohonan” pada beranda. Mengisi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Kemudian, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Klik “Tambah pemohon” apabila pemohon tidak hanya pengguna aplikasi saja. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

5. Menentukan jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi.
Tahap selanjutnya, pemohon bisa menentukan Kantor Imigrasi mana yang akan dikunjungi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.

Saat mengatur jadwal dan lokasi tersebut, pemohon sebaiknya menyalakan pengaturan lokasi di smartphone.

Sementara itu, ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut. Jika jadwal dan lokasi telah ditetapkan, pilih submit data.

6. Tahap pembayaran
Usai proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda.

Pemohon dapat mengeklik dokumen tersebut untuk mengetahui tagihan dalam format file PDF.

Tagihan dapat segera dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace.

Saat mengatur jadwal dan lokasi tersebut, pemohon sebaiknya menyalakan pengaturan lokasi di smartphone.

Sementara itu, ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut. Jika jadwal dan lokasi telah ditetapkan, pilih submit data.

7. Mendatangi Kantor Imigrasi.
Setelah menyelesaikan antrean paspor online, pemohon bisa mendatangi Kantor Imigrasi sesuai yang telah diisikan untuk melakukan wawancara.

Ketika mengunjungi Kantor Imigrasi, pemohon hanya perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan kepada petugas.

“Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat,” tutur Achmad. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Alert: Content is protected !!