BADUNG-Bhinnekautamanews.com|Warga Negara (WN) Kanada berinisial AO (42) dideportasi dari Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” katanya Jumat (8/7/2022).
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin, Estonia tersebut pada Kamis (7/7/2022).
Baca Juga ;Menggelandang di Rumah Kosong, Imigrasi Ngurah Rai Periksa WNA Asal Jerman
Diketahui sebelumnya pada 17 Maret 2020 silam, AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), tujuan AO pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur.
BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca Juga :Melalui Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Pengeroyokan Pelajar SMP di Denpasar
AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.
Sehingga atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022 ia dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Anggiat.
Baca Juga :Baru Bebas dari Penjara, Warga Polandia Langsung Didepotasi dari Bali
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan siapnya administrasi, akhirnya AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Menggunakan maskapai Royal Dutch Airlines (KLM), AO diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 20.30 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar – Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam – Montreal. Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.(MPP)